Hak dan Kewajiban Pasien

 Hak dan kewajiban pengguna sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

A. Hak

  1. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
  2. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai  dengan standar profesi dan standar operational prosedur
  3. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  4. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya
  5. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis, tata cara, tujuan, alternatif, resiko, komplikasi dan prognosis dari tindakan medis yang diterima, serta perkiraan biaya pengobatan
  6. Memberikan persetujuan atau penolakan atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  7. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan
  8. Mengajukan usul dan saran untuk perbaikan Puskesmas
  9. Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterimanya 

B. Kewajiban

  1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk menaati segala peraturan dan tata tertib puskesmas
  2. Pasien wajib menceritakan dengan sejujur-jujurnya tentang segala sesuatu mengenai penyakit yang di derita
  3. Pasien wajib untuk mematuhi segala instruksi dokter dalam rangka pengobatannya dan tindakan yang telah disepakati.
  4. Pasien dan / atau penanggungnya berkewajiban melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan puskesmas yang telah diberikan ke pasien.
  5. Pasien dan / penanggungnya berkewajiban untuk memenuhi segala perjanjian / kesepakatan / informed concent yang telah ditandatanganinya. 
  6. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab
  7. Menghormati hak pasien lain, hak pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas