Hak dan kewajiban pengguna sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
A. Hak
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar operational prosedur
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya
- Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis, tata cara, tujuan, alternatif, resiko, komplikasi dan prognosis dari tindakan medis yang diterima, serta perkiraan biaya pengobatan
- Memberikan persetujuan atau penolakan atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan
- Mengajukan usul dan saran untuk perbaikan Puskesmas
- Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterimanya
B. Kewajiban
- Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk menaati segala peraturan dan tata tertib puskesmas
- Pasien wajib menceritakan dengan sejujur-jujurnya tentang segala sesuatu mengenai penyakit yang di derita
- Pasien wajib untuk mematuhi segala instruksi dokter dalam rangka pengobatannya dan tindakan yang telah disepakati.
- Pasien dan / atau penanggungnya berkewajiban melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan puskesmas yang telah diberikan ke pasien.
- Pasien dan / penanggungnya berkewajiban untuk memenuhi segala perjanjian / kesepakatan / informed concent yang telah ditandatanganinya.
- Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab
- Menghormati hak pasien lain, hak pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas